Apa yang pertama kali ada di benak Anda ketika mendengar kata 'PAJAK'?

Jumat, 02 Oktober 2009

APLI tolak dikenakan PPh

Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) melayangkan surat kepada DJP menyusul berkurangnya pendapatan distributor MLM akibat komisi dikenai pajak penghasilan (PPh).

Peraturan DJP No. Per 31/2009 memperlakukan distributor MLM seperti karyawan dengan menetapkan komisi sebagai penghasilan dan dikenakan pajak tanpa memperhitungkan biaya operasional.

Menurut Wakil Ketua Urusan Dalam Negeri APLI Djoko Komara ketetapan tersebut terasa makin memberatkan distributor perorangan yang masih membangun omzetnya, sehingga rela menggunakan komisi untuk sekadar menutupi biaya operasionalnya guna mendapatkan pelanggan.

"Pemerintah sekarang ini memperlakukan distributor seperti karyawan, sehingga bonus atau komisi dianggap sebagai penghasilan bersih dan tidak lagi dipotong [diperhitungkan] biaya operasionalnya," kata Komara, belum lama ini.

Ketetapan tersebut, katanya, jadi memberatkan. Apalagi sekarang ini distributor beromzet kecil mendominasi distributor di dalam negeri, yang mencapai 80%. Distributor tersebut bisa dikatakan 80%-100% perolehan komisinya digunakan untuk biaya operasional. Bahkan mereka sering sampai berutang demi membangun jaringan dan mendapat omzet.

Untuk memperluas pelanggannya, katanya, distributor bahkan bersedia mengeluarkan biaya lebih untuk melakukan penjajakan menjual produk demi mendapatkan komisi dari perusahaan MLM, dengan menggunakan transportasi pesawat udara misalnya.

Dia mengatakan APLI melayangkan suratnya pada 13 Agustus 2009 untuk minta penegasan kepada Ditjen Pajak tentang tata cara Per 31/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21.

APLI menegaskan komisi yang menjadi penghasilan distributor sebagian digunakan untuk sejumlah pengeluaran, termasuk transportasi. Dengan demikian, penetapan pengenaan pajak dari penerimaan total bonus tanpa dikurangi biaya operasional, menyebabkan berkurangnya komisi yang diperoleh.

Lapor di pembukuan

Menurut Komara, Ditjen Pajak sudah memberikan keterangan, pemerintah bisa mempertimbangkan pengurangan komisi kena pajak setelah dipotong biaya operasional, dengan melaporkannya dalam pembukuan.

Format pembukuannya, jelasnya, sudah ada. Namun, ketegasan pemerintah tersebut belum dibuat tertulis, sehingga sampai saat ini pemotongan pajak komisi distributor MLM masih belum memperhitungkan biaya operasional.

Komentar :
Berlakunya PER-31/2009 memang banyak KEJUTAN & KEBINGUNGAN, khususnya bagi staf akunting & keuangan di negri ini. KENAPA.....? Pelajari sendirilah...saya juga terkejut & bingung gimana nglakuinnya...will be..will be-lah