Apa yang pertama kali ada di benak Anda ketika mendengar kata 'PAJAK'?

Senin, 20 April 2009

Hal baru di PPh 21 tahun 2009

1. Tarif Pajak & Lapisan Kena Pajak (mulai Januari 2009)
S/d 50 jt = Ber-NPWP=5%, Non-NPWP=6%
Diatas 50jt s/d 250jt, Ber-NPWP=15%, Non-NPWP=18%
Diatas 250jt s/d 500jt, Ber-NPWP=25%, Non=NPWP=30%
Diatas 500jt, Ber-NPWP=30%, Non-NPWP=36%

2. Biaya Jabatan (5% x Bruto) Max : 500rb/bln ato 6jt/thn

3. PTKP: TK/0 = 15.840.000/thn ato 1.320.000/bln
TK/1 dan K/0 = 17.160.000/thn ato 1.430.000/bln
TK/2 & K/1 = 18.480.000/thn ato 1.540.000/bln
TK/3 & K/2 = 19.800.000/thn ato 1.650.000/bln
K/3 = 21.120.000/thn ato 1.760.000/bln

Sabtu, 18 April 2009

Karyawan Kontrak

Dalam menghitung PPh 21, cara perhitungan PPh 21 bagi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap dibedakan. Perbedaan tersebut terutama pada pengurang yang diperbolehkan. Bagi pegawai tetap, terdapat pengurang yang diperbolehkan berupa biaya jabatan, yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimum Rp 108.000/bulan (sebelum tahun 2009) atau Rp 500.000/bulan (mulai Jan 2009). Sementara, bagi pegawai tidak tetap, tidak diberikan pengurang berupa biaya jabatan tersebut.

Meskipun besarnya biaya jabatan tersebut masih relative kecil pengaruhnya terhadap total PPh terutang, selama ini saya sering menemukan banyak perbedaan pendapat mengenai definisi pegawai tetap dalam pajak dan dikaitkan dengan UU ketenagakerjaan.

Definisi menurut ketentuan perpajakan dan UU No 13 tahun 2003

Meskipun membahas subyek yang sama (karyawan/pekerja/pegawai), namun undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan perpajakan memberikan definisi yang berbeda.

Dalam dunia ketenagakerjaan, juga dikenal adanya pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (pegawai kontrak). Pegawai tetap (permanent employee) yang dimaksud dalam ketenagakerjaan pada umumnya didefinisikan sebagai pekerja yang memiliki perjanjian kerja dengan pengusaha untuk jangka waktu tidak tertentu (permanent). Sedangkan pegawai tidak tetap (pegawai kontrak) secara umum didefinisikan sebagai pekerja yang memiliki perjanjian kerja dengan pengusaha terbatas untuk jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang biasanya dikenal dengan istilah PKWT. Dalam praktek, banyak perusahaan yang menerapkan system kontrak jangka waktu tertentu, sebelum kemudian karyayan tersebut diangkat menjadi karyawan tetap perusahaan.

Dalam ketentuan perpajakan, definisi pegawai tetap menurut KEP-545/PJ./2000 adalah : orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.

Definisi pegawai tetap tersebut, dalam PMK-252 ditambahkan menjadi sebagai berikut : Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.

Dalam KEP-545 tidak terdapat definisi mengenai pegawai tidak tetap. Namun diatur mengenai definisi tenaga Lepas sbb : orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.

Sementara itu, dalam PMK 252 Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas didefinisikan sebagai pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja

Perhitungan PPh 21

Berdasarkan KEP 545/PJ./2000, untuk menghitung PPh 21 terutang tahun 2008 (dan sebelumnya) meskipun status ‘ketenagakerjaan’ karyawan tsb adalah “kontrak” baik kontrak untuk jangka waktu tertentu atau berdasarkan pekerjaan tertentu, sepanjang pegawai tersebut memperoleh gaji/imbalan (penghasilan) dalam jumlah tertentu secara berkala/ secara teratur maka perhitungan PPh 21-nya sama dengan karyawan tetap. Keduanya berhak pengurang biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto dan maksimum Rp 108.000/bulan.

Demikian pula untuk 2009, dalam menghitung PPh 21 terutang bagi karyawan kontrak PKWT terdapat biaya jabatan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto, besarnya 5% dari penghasilan bruto atau maksimum Rp 500.000/bulan. Hal ini juga sama dengan cara perhitungan PPh 21 terutang atas karyawan/pegawai tetap.


Catatan :

Saya pernah beberapa kali ketemu fiscus baik AR maupun petugas pemeriksa yang melakukan koreksi terhadap perhitungan PPh 21 menurut Wajib Pajak setelah meminta perjanjian kerja bagi masing-masing karyawan. Pada umumnya koreksi yang dilakukan dengan menghapus biaya jabatan dalam perhitungan PPh 21 bagi karyawan kontrak (PKWT). Fiskus berpendapat bahwa yang berhak pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan hanyalah pegawai tetap (permanent employee).

Dari Triyani's Weblog