Apa yang pertama kali ada di benak Anda ketika mendengar kata 'PAJAK'?

Jumat, 21 Mei 2010

Tips hidup bahagia ala Joko Susilo

Kira-kira apa yang bisa kita lakukan atau hal-hal apa yang membuat kita hidup bahagia setiap hari? Daftar tips berikut ini semoga bisa menjadi pengingat kita bersama sebagai upaya agar selalu berbahagia setiap hari.

1. Bangun pagi-pagi. Bangun lebih awal dan berjanjilah untuk merayakan hari ini dengan tidak menyia-nyiakannya sedetikpun. Lihat cahaya mentari yang menyingsing di ujung timur sana. Seperti itu juga semangat bersinar di dada anda.
2. Nikmati makan. Jangan tergesa-gesa. Cobalah sekali ini gigit dan kunyah pelah-pelan makanan anda. Dari tiap kunyahannya, rasakan betapa enak rasanya. Nikmat sekali bukan?
3. ACTION-kan niat anda. Punya niat sekian lama yang tak kunjung terlaksana? ACTION-kan sekarang! Mungkin anda hendak mengunjungi sanak saudara yang sudah lama tak bersua; atau mungkin sudah lama berniat ingin mengajak jalan-jalan keluarga, ACTION-kan sekarang.
4. Belajar positive thinking. Kalau anda rasa terlalu banyak dibelenggu oleh pikiran negatif, mulai sekarang coba belajarlah ber-positive thinking. Perasaaan kalau anda tidak bisa atau sering bersikap menyalahkan misal, gantilah dengan sisi positif. Perbanyak isi pikiran dengan solusi, solusi dan solusi. Kuatkan dengan kata-kata motivasi.
5. Waktu jatuh cinta. Ingat bagaimana rasanya waktu anda jatuh cinta pertama kali pada pasangan anda? Coba ingat dan rasakan kembali… anda pasti jadi senyum-senyum sendiri. :D
6. Tenanglah. Kalau tiap harinya biasanya anda diburu waktu, cobalah hari ini anda rileks. Hirup napas dalam-dalam. Lakukan apa yang anda suka dengan santai, tanpa ada lagi yang dirasa mengejar-ngejar anda.
7. Tatap wajah anak-anak anda. Meski mungkin sekarang mereka sudah gede, coba sempatkan tatap wajah mereka dalam-dalam. Ingat bagaimana waktu mereka kecil, waktu mereka cium tangan pamit berangkat sekolah, saat mereka bisa berjalan pertama kali, dan momen-momen bahagia lainnya. Pasti anda akan teramat bersyukur dapat melihat pertumbuhan anak-anak anda dari kecil sampai besar seperti sekarang ini.
8. Berbagilah. Temui orang-orang yang tak seberuntung anda. Cobalah bicara dengan mereka. Cari tahu bagaimana kehidupan sehari-hari mereka. Serta berbagilah dengan mereka. Anda pasti akan sangat bersyukur dengan keadaan anda sekarang.
9. Belajar hal baru. Punya waktu luang lumayan panjang? Cobalah cari kegiatan baru yang bisa menambah keahlian anda. Bukan buat gagah-gagahan atau apa, tapi sebab anda memang dianugerahi kemampuan untuk terus meningkatkan diri.
10. Cium tangan orangtua anda. Ingat betapa besar pengorbanan orangtua anda selama ini. Sedari anda kecil sampai tumbuh dewasa seperti sekarang. Bersyukurlah memiliki orangtua yang mencurahkan segenap rasa cinta dan kasih sayangnya pada anda. Tidak ada yang memiliki cinta sebesar mereka pada anda.
11. Temui orang yang lebih tua. Selain orangtua anda pastinya, temui juga orang-orang yang lebih tua dari anda seperti guru anda misal. Silaturahmi yang anda jalin pasti akan bermanfaat besar. Anda bisa belajar banyak dari mereka.
12. Tertawalah. Ingat kapan terakhir kali anda tertawa? Mungkin gara-gara kesibukan anda yang luar biasa dahsyat, anda bahkan sampai tak sempat untuk tersenyum. Coba cari bacaan atau tontonan yang bisa melemaskan urat syaraf anda dan TERTAWALAH lepas. :D
13. Lakukan yang anda suka. Apa hobi anda? Apa kesukaan anda? Ayo lakukan sekarang. Anda sudah lama tidak melakukannya kan?
14. Istirahat cukup. Agar anda punya energi cukup untuk menjalani hari anda yang menyenangkan, istirahatlah yang cukup. Ketika waktu tidur tiba, bergegaslah tempat tidur.
15. Sapa. Bersikaplah ramah. Sapa orang yang anda temui. Iringi dengan senyuman.
16. Kenalan. Perluas lingkungan sosialiasi anda. Perbanyak teman. Banyak teman, banyak rejeki!
17. Senyumlah. Jangan malu-malu, senyumlah. Senyum membawa energi positif.
18. Beri maaf. Beri maaf orang yang berbuat salah pada anda. Jangan buat hidup anda terbebani oleh dendam.
19. Habis gelap pasti terang. Dalam hidup pasti ada hal-hal yang tak anda inginkan menghampiri kehidupan anda. Mungkin baru saja anda kehilangan pekerjaan anda, atau bisnis anda sedang suram, atau mungkin anda kehilangan orang terkasih. Belajarlah untuk menerimanya. Ini bagian dari hidup. Ikhlaskan. Selepas itu, kembali tegaklah berdiri. ACTION harus terus berlanjut!
20. Doa. Panjatkan doa sepenuh hati. Segala macam ujian yang anda hadapi, serahkanlah pada-Nya. Tuhan tidak pernah tidur…

Kamis, 20 Mei 2010

PENGGALIAN POTENSI BERBASIS PROFILE WP DAN BENCHMARK

SE DJP NO SE - 60/PJ/2010 TENTANG PENGGALIAN POTENSI BERBASIS PROFILE WP DAN BENCHMARK
Dalam rangka pengamanan penerimaan pajak sesuai amanat UU Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010 dan menindaklanjuti RaPimNas DJP Januari 2010, dengan ini ditegaskan bahwa Program Penyempurnaan dan Pemantapan Profile Wajib Pajak sebagaimana telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dilanjutkan untuk tahun 2010.
Program merupakan bagian dari Skema Penggalian Potensi Pajak dg tujuan untuk :

* mendapatkan data lengkap dari masing-masing Wajib Pajak secara individu,
* penyempurnaan data Wajib Pajak yang sudah di-update dan benar,
* perbaikan database Direktorat Jenderal Pajak,
* pertukaran data internal Direktorat Jenderal Pajak,
* pemantapan fondasi penggalian potensi pajak,
* penghitungan potensi dan tax gap masing-masing Wajib Pajak dengan menerapkan benchmark,
* sebagai alat untuk mengukur kepatuhan Wajib Pajak.

Perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. WP yang sudah masuk ke dalam daftar penyelesaian profile 200 Wajib Pajak kemudian menjadi 500 Wajib Pajak dan direncanakan tahun 2010 menjadi 1000 Wajib Pajak harus tetap dipelihara dan diperbaharui (update) sepanjang Wajib Pajak tersebut masih terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. Apabila ada Wajib Pajak potensial yang belum masuk ke kelompok tersebut agar ditambahkan. Penyelesaian Profile Wajib Pajak ini merupakan bagian dari pembenahan data seluruh Wajib Pajak secara bertahap. Pada akhirnya diharapkan seluruh Wajib Pajak telah ada Profile-nya secara lengkap.
2. Program Penggalian Potensi berbasis Profile Wajib Pajak tahun 2010 dilakukan terhadap 1000 WP untuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan seluruh Wajib Pajak bagi Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.
3. Yang dimaksud 1000 Wajib Pajak yang harus dibuat Profile-nya oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah Wajib Pajak yang sudah dibuat Profile-nya pada tahun-tahun sebelumnya ditambah dengan Wajib Pajak potensial lainnya hingga mencapai 1000.
4. Langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka Penggalian Potensi berbasis Profile Wajib Pajak pada tahun 2010 terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah sebagai berikut:

1. menyelesaikan penyempurnaan Profile Wajib Pajak;
2. menyempurnakan data masing-masing Wajib Pajak di Profile Wajib Pajak tersebut;
3. melakukan pengujian data permanen untuk menentukan kewajaran omzet/output dari kegiatan usaha Wajib Pajak;
4. menghitung potensi masing-masing Wajib Pajak tahun 2007 s.d. 2009;
5. menghitung pajak yang sudah direalisasikan masing-masing WP tahun 2007 s.d. 2009;
6. menghitung tax gap masing-masing Wajib Pajak tahun 2007 s.d. 2009;
7. mengklasifikasikan daftar Wajib Pajak sesuai petunjuk terlampir;
8. menentukan prioritas penggalian potensi dari 1000 Wajib Pajak berdasarkan:
1) tax gap
2) sektor dominan;
9. membuat rencana kegiatan bulanan untuk pembenahan dan penggalian potensi berbasis Profile dari Wajib Pajak yang telah dibuat Profile-nya;

5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengawasi kelengkapan Profile Wajib Pajak serta analisa dan tindak lanjutnya.
6. Metode penghitungan yang digunakan dalam program Penggalian Potensi berbasis Profile Wajib Pajak:
1) potensi dihitung dari basis penentu omset/output dari kegiatan usaha dikalikan benchmark (prakiraan rasio) yaitu terdiri dari:
a) potensi Pajak Penghasilan
b) potensi Pajak Pertambahan Nilai
c) potensi PPh Pemotongan/Pemungutan
2) pajak yang sudah direalisasikan, terdiri dari:
a) pajak yang dibayar sendiri
b) pajak yang dipotong/dipungut pihak ketiga
3) tax gap dihitung dari selisih nomor 1) dengan nomor 2).
7. Kepala Kanwil DJP melakukan kompilasi laporan bulanan dari seluruh KPP di lingkungannya dan mengirimkan laporan dimaksud dengan format sebagaimana pada lampiran IV surat edaran ini kepada Direktur Jenderal Pajak Up. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan kegiatan. Selain laporan dengan hardcopy, juga agar dikirimkan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Excel melalui email ke : dampak.pkp@pajak.go.id.
8. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 05 Mei 2010

Rabu, 12 Mei 2010

Entah kenapa,...

Entah kenapa,...
Sejak aq nyantrik dengan sedikit minta persetujuan untuk meminta kemurahan biaya di padepokan, hubungan dengan rekan-rekan kerja menjadi sedikit kaku. Kalaupun boleh dikatakan sedkit renggan....

Entah kenapa,...
Mungkin dari sisi mereka, embuh aq ra ngerti, karna aq ndak ikut punya pikiran. So, aq ndak bisa mewakili pikiran dan hati mereka...

Entah kenapa,...
Direktur keduitanpun rasanya menjaga jarak dengan tidak banyak melibatkan aq dalam program-program yang biasanya aq dilibatkan. Bahkan hampir tiga tahun ini, yang aq bisa ingat, aq 'seperti dibiarkan' mau berbuat apa. Tidak ada tegoran. Tidak ada petunjuk. Tidak ada perintah. Tidak ada tugas baru. Tidak ada evaluasi verbal. Apa yang aq kerjakan diACC aja. Evaluasi formalitas aja secara tulis untuk penilaian kinerja, dengan nilai terakhir CUKUP. Ndak lebih dari CUKUP, apalagi ISTIMEWA.

Entah kenapa,...
Manajer yang secara struktur berada diatasqpun setali tiga uang. Ndak ada pendampingan. Ndak ada supervisi. Ndak ada comment. Ndak ada evaluasi verbal, cuma tulis...

Entah kenapa,...
Setahun terakhir emang aq diisukan akan 'disetarakan' dengan mereka, sehingga manajer sudah membuat jarak denganq, dengan tidak memberi bingkisan lebaran sebagaimana diberikan kepada anak-buahnya.
Sedang manajer satunya adalah mantan anak-buahq yang 'dinilai' direktur keduitan lebih bisa diajak 'kompromi'...

Entah kenapa,...
Untuk urusan kompromi hal-hal yang 'sedikit bengkok', aq kurang bisa menerima. Padahal itu "ternyata" lebih bisa diterima lingkungan disini. Apalagi untuk urusan "bengkok" emang aq ndak bisa menerima.

Entah kenapa,...
Dulu aq begitu meyakini, bahwa "idealis itu akan sulit berada di tempat yang ideal" atau "tiada tempat yang ideal bagi idealis". Berjalannya waktu, aq mencoba sedikit kompromi dengan tempat yang kurang ideal, tapi nuraniq kurang bisa menerima dengan sejahtera semua kejadian yang terjadi di tempat kurang ideal itu.

Entah kenapa,...
Aq sedikit meragukan kalau 'kejujuran' itu modal utama bekerja, karena dengan berjalannya waktu aq melihat di bawah langit ini, banyak kaum idealis sudah tidak jujur lagi. Kejujuran sudah menjadi nomor sekian yang dijadikan alasan penunjukan seseorang menduduki posisi. Meski ini ndak bisa digeneralisasi, tapi di mana aq berada, aq melihat kenyataan itu terjadi...

Entah kenapa,...
Meski aq meragukan itu, tapi masih menyakini bahwa hingga kini aq masih sejahtera dengan apa yang ada padaku kini...

Tuhan,...berjalan di jalanMU itu lebih indah...lebih sejahtera...
Tuhan,...berjalan bersamaMU itu lebih tenang...lebih sentosa...
Tuhan,...yang terlebih penting, aq berkenan di hadapanMU, dibanding manusia...

Presiden minta reformasi pajak berlanjut

ANTARA News - Presiden SBY meminta agar reformasi pajak di Kementerian Keuangan dapat dilanjutkan tanpa memberikan hukuman kepada seluruh intitusi, kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa malam (11/05/10), seusai rapat kabinet paripurna.

Menurutnya, presiden menilai bahwa koreksi diperlukan, namun jangan membuat pihak-pihak yang tidak berbuat salah kehilangan semangat bekerja. Menkeu juga mengatakan bahwa pajak menyumbang sebagian besar penerimaan negara.

Pekan lalu, Presiden meminta penegak hukum untuk memberi perhatian utama pada penindakan korupsi dan mafia perpajakan dalam lima sampai sepuluh tahun mendatang.

Menurut Presiden, kepiawaian penegak hukum harus terbukti tidak hanya dari menjatuhkan sanksi kepada para koruptor, tetapi juga dalam kemampuan mengembalikan aset negara yang telah dicuri.

Penegak hukum diminta oleh Kepala Negara untuk memberi perhatian khusus kepada mafia di bidang perpajakan serta pembalakan hutan karena kerugian negara dalam bidang tersebut sangat besar.

Kepala Negara juga meminta agar dibangun mekanisme preventif agar pejabat negara tidak ragu-ragu mengambil kebijakan karena khawatir akan dipidana.

Menurut dia, lebih baik mencegah terjadinya kejahatan melalui konsultasi hukum kepada pejabat sebelum mengambil kebijakan dari pada memberi bantuan hukum setelah kejahatan tersebut terjadi.

"Jangan dijebak akhirnya terlanjur salah. Disinilah unsur pencegahan dan konsultasi menjadi sangat penting. Kalau pejabat negara ragu-ragu tidak mau menetapkan kebijakan maka lumpuh pemerintahan ini," demikian Presiden.

Piutang nyata2 tak dapat ditagih

SE DJP NO SE - 62/PJ/2010 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah disahkannya PMK No 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Perubahan PMK No 105/PMK.03/2008 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dengan ini disampaikan fotokopi PMK dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut :

1.

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.

2.

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a

telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b.

Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c.

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

3.

Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan dokumen/bukti untuk pemenuhan ketentuan dalam butir 2 diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan cara melampirkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak dihapuskannya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

4.

Penerbitan umum atau khusus sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c adalah penerbitan yang meliputi:

a.

Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan surat kabar/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional; atau

b.

Penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada:

1)

penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA)/Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (PERBANAS)

2)

penerbitan/pengumuman khusus Bank lndonesia; dan/atau

3)

penerbitan yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan pihak kreditur menjadi anggotanya.

5.

Apabila di kemudian hari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilunasi oleh debitur seluruhnya atau sebagian, maka jumlah piutang yang dilunasi tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pelunasan.

6.

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut diminta para Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.