Apa yang pertama kali ada di benak Anda ketika mendengar kata 'PAJAK'?

Jumat, 01 Mei 2009

RAZIA NPWP !!!

Teman2 Mahasiswa,
DJP berencana merazia wajib pajak yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Razia dilakukan berdasarkan tempat kerja wajib pajak. Langkah ini bagian dari upaya untuk mencapai target jumlah wajib pajak orang pribadi tahun 2009.

Jumlah WP OP tahun 2009 ditargetkan naik 20 persen dibandingkan tahun 2008. ”Kami akan melanjutkan kebijakan ad hoc menambah jumlah wajib pajak tahun 2009, salah satunya dengan penyisiran NPWP (nomor pokok wajib pajak) dari gedung ke gedung atau metode the highest building,” ujar Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Senin (13/4).

Hingga 31 Desember 2008, 8,807 juta warga memiliki NPWP. Per 31 Maret 2009, pemilik NPWP menjadi 11,167 juta orang, naik 2,359 juta orang dalam tiga bulan.”Sebenarnya target penambahan jumlah WP OP 20 persen sudah tercapai. Namun, kami tetap menjalankan kebijakan perluasan basis pajak agar semua orang punya NPWP,” kata Darmin.

Berdasarkan kontrak kinerja yang ditandatangani Dirjen Pajak dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, 7 April 2009, ditargetkan penerimaan pajak 2009 sebesar Rp 587,8 triliun.
Guna mendorong jumlah pemegang NPWP 2009, Ditjen Pajak memberikan fasilitas bebas bayar fiskal Rp 2,5 juta bagi pemilik NPWP yang bepergian ke luar negeri. Selain itu, Ditjen Pajak juga menghapus sanksi denda Rp 100.000 bagi wajib pajak yang telat menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) pajak melebihi batas waktu 31 Maret 2009.

Menanggapi dihapusnya sanksi denda ini, pengamat pajak, Danny Septriadi, menyatakan, penghapusan denda bisa menimbulkan kekecewaan bagi wajib pajak yang patuh sesuai jadwal.
Di sisi lain, wajib pajak yang belum menyerahkan SPT akan cenderung menunda penyerahan hingga akhir batas waktu, 31 Desember 2009. ”Mereka berandai-andai, jika kepemimpinan nasional berubah, ada peluang menghindari pajak,” ujarnya.

Ekonom Dradjad H Wibowo berpendapat lain. Dia mengatakan, ada tiga faktor yang membuat pemilik NPWP tidak menyerahkan SPT tepat waktu. Pertama, badan usaha yang terdaftar dalam NPWP sudah rugi dan tutup. Kedua, penghasilan pemilik NPWP masih dalam kategori penghasilan tidak kena pajak, yakni Rp 15,8 juta per tahun atau pajaknya sudah dibayar pemberi kerja. Ketiga, pensiunan yang kini tidak lagi bayar pajak.

Namun, lanjut Dradjad, ada pula karena manipulasi pajak. ”Kebanyakan wajib pajak badan. Misalnya mendirikan perusahaan 2-3 tahun tidak bayar pajak, lalu ditutup dengan alasan rugi, kemudian mendirikan perusahaan baru,” tuturnya.

Situs & Blog Diincar Pajak

Teman2 mahasiswa,
Pemerintah akan menarik pajak bagi pemilik situs pribadi atau blog yang memasarkan produk melalui Internet. Maraknya penjualan berbagai jenis produk melalui blog pribadi dinilai sebagai peluang ekonomi baru. Kusmayanto Kardiman, Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menrsitek), mengatakan tingginya pertumbuhan blog pribadi yang dimanfaatkan sebagai sarana jual beli, mulai dari promosi hingga pemesanan merupakan sebuah potensi positif.
"Pemerintah melihat itu sebagai suatu potensi pemasukan baru dari pajak," ujarnya.

Dia menjelaskan penarikan pajak akan dibarengi dengan pemberian insentif kepada para pemilik blog dan masyarakat yang belanja dari sana. Namun, bagaimana sistem penarikannya harus dibuat skemanya lebih dahulu.

Pemerintah sendiri dipastikan tidak bisa memberikan insentif secara langsung. Paling dilakukan secara tidak langsung dengan menggunakan dana pajak untuk memperluas infrastruktur sehingga penggunaan Internet bisa menjangkau wilayah yang lebih luas dan lebih murah.

Menurut dia, pembangunan infrastruktur merupakan bentuk insentif tidak langsung, tetapi dampaknya akan langsung terasa bagi para wirausaha yang menggunakan media pemasaran Internet.

Infrastruktur Internet di Tanah Air masih sangat tertinggal, yang di antaranya terlihat dari aksi partai potilik dan calon legislatif pada pemilu kali ini. Mereka kurang menggarap kampanye digital melalui media Internet, karena jumlah penggunanya sangat kecil dibandingkan dengan total penduduk Indonesia.

Perkembangan industri digital di Indonesia sejauh ini menunjukkan peningkatan signifikan. Hal itu terlihat dari pertumbuhan jumlah perusahaan yang melakukan kegiatan promosi, pemasaran, dan komunikasi melalui Internet, dan media digital lainnya.

"Saya optimistis dengan ini semakin banyak anak muda yang bisa berwirausaha di bidang terkait," ujarnya.

Penghasilan Obama selama 2008 = USD 2,7 juta

Tanggal 15 April 2009 di AS merupakan batas waktu pelaporan pendapatan dan pembayaran pajak bagi seluruh wajib pajak di negeri itu.

Ini berlaku juga bagi Presiden Barack Obama dan istrinya,Michelle yang kemarin mengungkapkan jumlah pendapatan dan pajak yang harus mereka bayar. Laporan Gedung Putih menyebutkan, Obama dan Michelle berpenghasilan USD2,7 juta pada 2008, dan membayar pajak sebesar USD855.323 atau 32% dari penghasilan total.

Dibandingkan dengan 2007, pendapatannya jauh menurun yakni sebesar USD4,2 juta. Sebagian besar pendapatan datang dari hasil penjualan dua buku Obama yakni Dreams of My Father dan Audacity of Hope yang mendatangkan royalti sebesar USD2,5 juta. Obama juga menerima gaji dari profesinya sebagai senator dari Illinois sebesar USD139.204, sedangkan Michelle menerima gaji USD62.709 sebagai eksekutif di RS Universitas Chicago.

Adapun potongan pajak yang diterima Presiden AS ke-44 itu antara lain datang dari pajak cicilan rumah sebesar USD50.000,biaya sekolah kedua anak mereka di SD Universitas Chicago yang menghabiskan danaUSD47.488, dan sumbangan USD172.050,termasuk sumbangan kepada CARE sebesar USD25.000 dan United Negro College Fund.

Selain Obama, Gedung Putih juga merilis pajak pendapatan Wakil Presiden AS Joseph Biden dan istrinya, Jill. Keduanya mengumpulkan penghasilan sebesar USD269,256 pada tahun lalu.

Mengupas KPP Orang Kaya

Setelah berhasil dalam pembentukan Large Tax Office (LTO) atau Wajib Pajak (WP) badan, kini DJP meresmikan LTO WP Orang Pribadi (OP) yang diprioritaskan untuk WP OP dengan kriteria tertentu.

Sampai saat ini segmentasi WP pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Madya, dan Pratama masih terbatas pada WP Badan. Padahal WP Besar OP (High Wealth Individuals) merupakan penyumbang pajak terbesar dan memberikan kontribusi relatif cukup besar terhadap penerimaan negara. Disamping itu mereka juga mempunyai beberapa sumber penghasilan yg pemajakannya relatif lebih kompleks. Karena itulah DJP akhirnya membentuk KPP yang khusus yang secara tersendiri mengadministrasikan WP Besar OP.

KPP khusus orang kaya (LTO WP OP) 1 Mei 2009. DJP sudah memiliki daftar orang-orang Kaya yang memiliki kekayaan triliunan rupiah, namun, pembayaran pajak mereka belum optimal.

Kriteria WP orang kaya ditetapkan dengan mengombinasikan antara harta, penghasilan dan nilai aset lainnya berdasarkan informasi publik dan media massa. Jumlahnya 1.200 WP OP yang masuk kategori orang kaya dan seluruhnya berada di Jakarta.

Setelah ini, KPP Khusus Orang Kaya ini akan dikembangkan ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun dari data 1200 orang tersebut tidak diketahui pasti apakah didalamnya juga termasuk nama-nama pejabat pemerintah & politisi.

Kriteria WP Besar OP

Kriteria pemilihan WP Besar OP berdasarkan atas 2 kategori yang meliputi:
1. WP OP yang memegang saham perusahaan, saham pengendali/pendiri dan professional sekaligus pemegang saham dan yang pelaporan penghasilan dalam SPT di atas Rp 1 M per tahun dan Sumber penghasilan di luar gaji (pasif income).

2. WP OP yang memiliki kekayaan bruto diatas RP 100 Milyar, Memiliki kekayaan berasal lebih dari satu jenis harta serta kekayaan berupa financial asset dan property.

Keuntungan WP Besar OP :

1. Pelayanan dan konsultasi perpajakan
a. Pelayanan khusus untuk meningkatkan pemahaman akan hak dan kewajiban perpajakannya dengan penyediaan pegawai yang terdidik dan berpengalaman di bidang perpajakan
b. Penanganan permasalahan perpajakan dengan prinsip Transparansi dan Keterbukaan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
c. Pemberian tanggapan secara cepat, tepat dan terpercaya terhadap permasalahan WP menyangkut interpretasi ketentuan perpajakan
d. Dilayani oleh SDM yang lebih berkwalitas dan professional
e. Perlakuan yang seragam dan konsisten terhadap semua WP Besar OP
f. Percepatan proses restitusi
g. Setiap Wajib Pajak akan dilayani oleh seorang Account Representative yang tugasnya antara lain meliputi:
Memberikan pemahaman secara lebih intensif terhadap kewajiban pelaporan perpajakan(outreach program/visit)
Melakukan pertemuan secara berkala dengan WP Besar OP (mis: dengan Kelompok Usaha, Asosiasi) untuk membahas isu-isu terkini (current issues)
Secara aktif menghimpun dan memanfaatkan data pihak ketiga untuk keperluan pengawasan
Penyediaan sarana informasi yang efektif seperti: brosur, buku panduan yang dibuat secara khusus untuk bagi kemudahan WP Besar OP dan link website WP Besar OP yang terintegrasi dengan website yang sudah ada saat ini.

2. Sistem pembayaran dan pelaporan perpajakan
Peningkatan pelayanan dalam hal pembayaran pajak (e-payment) dan pelaporan pajak melalui e-SPT dan e-filing tanpa harus datang ke KPP.

3. Pemeriksaan, Penagihan, keberatan dan banding
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria seleksi berbasis resiko (risk assessment), sedangkan pengawasan dan penagihan aktif akan dilakukan kepada seluruh WP Besar OP dan penanganan proses keberatan dan banding bagi WP Besar OP di kanwil WP Besar akan lebih cepat karena dikerjakan oleh suatu tim Khusus yang dapat diandalkan dan di percaya.

Dengan dibentuknya KPP tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan kepada WP Besar OP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta meningkatkan pemahaman WP akan hak-haknya.

KPP bagi WP OP Besar

Hari ini, 1 Mei 2009, mulai berlakunya KPP bagi WP OP Besar dengan alamat di Jalan Tebet Raya No. 9 Jakarta Selatan.

KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi mengadministrasikan Wajib Pajak Besar Orang Pribadi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Jenis pajak yang diadministrasikan di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tentu tidak bakal menyia-yiakan kehadiran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, atau populer dengan sebutan KPP orang kaya. Karena itu, lembaga pemungutan pajak ini akan menggenjot penerimaan pajak dari kantor pelayanan yang berlokasi di Tebet, Jakarta itu.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution sangat yakin penerimaan pajak akan lebih optimal dengan berdirinya KPP orang berduit tersebut. Soalnya, Ditjen Pajak akan menerapkan metode pelayanan yang betul-betul berbeda dengan kantor pajak lainnya. Yakni, menjalin komunikasi yang intens dengan 1.200 miliarder yang tinggal di Jakarta.

Ditjen Pajak optimis bisa meyakinkan para orang kaya yang berpenghasilan di atas Rp 100 miliar itu untuk tidak mengemplang pembayaran pajak. "Yang penting metode kami dapat membuat mereka membayar pajak menjadi benar, nanti pasti akibatnya ke penerimaan,"kata Darmin di Jakarta, Kamis (16/4) malam.

Ditjen Pajak akan memungut jenis pajak dari para orang berduit tersebut, berupa pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak tidak langsung lainnya (PTLL).

Nantinya, Ditjen Pajak bakal menilai tingkat keberhasilan dari pendirian KPP orang kaya resmi beroperasi mulai 1 Mei 2009. Caranya dengan melakukan evaluasi dalam beberapa bulan ke depan. Sebab, Darmin bilang, hasil penilaian itu yang akan dipakai Ditjen Pajak untuk mendirikan KPP serupa di sejumlah kota besar.

Sebagai catatan, pemerintah menurunkan lagi target penerimaan pajak di APBN Penyesuaian 2009 dari Rp sebesar 661,8 triliun menjadi sebesar Rp 639,4 triliun. Sebelumnya, pemerintah sudah memangkas target pemasukan pajak di APBN 2009 dari sebesar Rp 725,8 triliun menjadi sebesar Rp 661,8 triliun