Apa yang pertama kali ada di benak Anda ketika mendengar kata 'PAJAK'?

Jumat, 27 Agustus 2010

ZAKAT pengurang Pajak?

DirJen Pajak Mochamad Tjiptardjo menyatakan bahwa dirinya tidak sepakat dengan wacana atau usulan agar pembayaran zakat dapat dikurangkan sebagai pengurang pembayaran pajak.

"Ini akan menimbulkan pengurangan berganda atau dobel pengurangan sehingga penerimaan pajak akan menurun sangat tajam," katanya, Kamis (26/8) malam.

Wacana pembayaran zakat sebagai pengurang pembayaran pajak merupakan masalah sensitif sehingga harus diverifikasi dan diklarifikasi dengan sejelas-jelasnya.

Berdasarkan UU Perpajakan (UU tentang Pajak Penghasilan/PPh) sebenarnya sudah ada ketentuan mengenai pembayaran zakat sebagai salah satu pengurang penghasilan bruto sehingga juga mengurangi penghasilan kena pajak (PKP).

"Pembayaran zakat melalui badan-badan yang sudah resmi ditunjuk menangani zakat merupakan pengurang penghasilan bruto sehingga pendapatan yang kena pajak juga berkurang," jelasnya.

Saat ini memang ada wacana menjadikan pembayaran Zakat sebagai pengurang pajak. Saat ini ada pembahasan revisi UU tentang Pengelolaan Zakat, yang mengusulkan agar pembayaran zakat dapat langsung dijadikan sebagai pengurang pembayaran pajak.

Ia mencontohkan, jika seseorang kewajiban membayar pajaknya Rp10 triliun dan ia membayar zakat Rp2,5 triliun maka kewajiban pembayaran pajaknya tinggal Rp7,5 triliun.

"Ini berarti ada pengurangan ganda yaitu pengurangan terhadap penghasilan bruto dan pengurangan terhadap kewajiban pajak yang harus dibayar," jelasnya.

Ketika ditanya berapa besar penurunan penerimaan pajak jika wacana itu direalisasikan, Tjiptardjo menyatakan tidak tahu.

Rasanya ada diskriminasi lagi:
Zakat yg hanya 2,5% boleh jadi pengurang....Gimana dengan Perpuluhan yg 10%, apa boleh jadi pengurang......? Tidak atau belum pernah diatur hingga sekarang (27 Agt 2010)- Red.