Apa yang pertama kali ada di benak Anda ketika mendengar kata 'PAJAK'?

Jumat, 12 Februari 2010

ENERGI TERBARUKAN DAPAT INSENTIF

Dunia usaha pengguna energi terbarukan kini bisa menikmati 4 insentif perpajakan dan kepabeanan sekaligus. Pemerintah berharap fasilitas itu bisa menggairahkan investasi dan mengurangi ketergantungan sumber energi tidak terbarukan.

Insentif perpajakan bagi pengguna sumber energi terbarukan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 24/PMK.011/2010, tertanggal 29 Januari 2010. Empat jenis fasilitas meliputi, pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama 6 tahun, masing-masing sebesar 5%.

Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat dengan tarif masing-masing sekitar 2-10 tahun dan 2,5%-5% bergantung pada kelompok aktiva. Pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku.

Selain itu, pemerintah memberikan kompensasi kerugian yang lebih lama sekitar 5-10 tahun bergantung pada kriteria kegiatan yang sudah ditetapkan.

Kedua, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor barang kena pajak yang bersifat strategis yang diperlukan oleh pengusaha yang memanfaatkan sumber energi terbarukan dalam kegiatan produksinya. Barang kena pajak yang dimaksud berupa mesin dan peralatan, baik yang terpasang maupun terlepas, kecuali suku cadang.

Ketiga, pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal. Keempat pengguna energi terbarukan berhak atas fasilitas pajak pemerintah yang diatur dengan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010.

Indonesia tertinggal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan pemerintah menggunakan seluruh instrumen fiskalnya untuk membangun sektor energi. Ini karena Indonesia cukup tertinggal baik itu di bidang listrik maupun bahan bakar yang terbarukan.

"Jadi kalau panas bumi dan nabati, kami akan berikan insentif fiskal. Kalau kita lihat, untuk subsidi nabati ini karena perbedaan harga komoditas seperti harga sawit yang meningkat, biasanya harga akan mahal," jelasnya dalam konferensi pers, kemarin.

Selain insentif pajak untuk energi, tahun ini pemerintah juga menyediakan berbagai fasilitas serupa untuk sektor perdagangan, infrastruktur, industri dan insentif bagi daerah.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Purnadi Djojosudirdjo menjelaskan paket-paket insentif tersebut dapat merangsang peningkatan kapasitas produksi biofuel hingga dua kali lipat dibandingkan dengan posisi tahun ini.

Saat ini, jelasnya, total kapasitas terpasang biofuel mencapai 2,5 juta ton per tahun. Dengan adanya tambahan investasi itu, kapasitas terpasang dari 22 perusahaan biofuel nasional diperkirakan naik jadi 5 juta ton per tahun.

Namun, Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Suryadharma menyatakan pemberlakuan pemberian berbagai insentif itu hanya berlaku selama 1 tahun sehingga mempersulit pengembang menghitung investasi, terutama untuk masa eksplorasi.

"Mungkin pemerintah sekarang menganggap fasilitas perpajakan itu hanya bisa diberikan setiap tahun dan tidak bisa untuk jangka panjang," ujarnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh mengungkapkan paket insentif perpajakan bagi dunia usaha yang memanfaatkan sumber energi terbarukan diharapkan bisa menggairahkan minat dan investasi di sektor tersebut.

"Pengembang kan butuh perangsang untuk mengembangkan energi baru terbarukan, termasuk panas bumi." ujarnya.

Dewi Astuti, Achmad Aris, Agust Supriadi, Nurbaiti