Apa yang pertama kali ada di benak Anda ketika mendengar kata 'PAJAK'?

Kamis, 01 Oktober 2009

WP dinyatakan NON-AKTIF

DJP menetapkan tujuh kriteria bagi wajib pajak (WP) yang dapat dinyatakan sebagai WP nonefektif atau WP yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya yang nantinya dapat diaktifkan kembali. Hal itu ditegaskan Dirjen Pajak Mochamad Tjip-tardjo dalam surat edaran 14 September 2009 No. SE 89/PJ/2009 tentang Tatacara Penanganan WP Nonefektif. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2010.

Ketujuh kriteria itu adalah :
(1), selama 3 tahun berturut2 WP tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT masa dan atau SPT tahunan.
(2) tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.
(3) WP orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
(4) secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
(5) bendahara tidak melakukan pembayaran lagi. (6) WP badan yang telah bubar tetapi belum ada akte pembubaran-nya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapatkan pengesahaan dari instansi yang berwenang).
(7) WP orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

"Ini untuk membersihkan administrasi pajak agar tidak kotor dengan data WP yang tidak aktif lagi. Kalau ternyata masih ada yang bisa diaktifkan lagi, ya akan kita aktifkan," kata Tjiptardjo kepada Bisnis saat dimintai konfirmasi tentang penerbitan SE ini, kemarin.

Dua cara Mekanisme penetapan WP nonefektif dilakukan melalui dua cara yaitu :
(1) bagi WP yang memenuhi kriteria satu sampai dengan empat, dapat diusulkan secara jabatan oleh account representative.
(2) bagi WP yang memenuhi kriteria lima sampai dengan tujuh, dapat mengajukan permohonan ke kantor pelayanan pajak.

"Permohonan perubahan status harus diselesaikan 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap," tulis SE itu.

Bagi WP yang telah mendapatkan status nonefektif tetap akan tercantum dalam master file WP. Akan tetapi, tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun WP tidak menyampaikan SPT masa atau SPT tahunan. WP ini juga tidak turut diawasi pembayaran masa atau bulannya dan tidak diterbitkan STP atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.

Dalam SE itu juga diatur WP nonefektif dapat berubah status menjadi WP efektif jika telah menyampaikan SPT masa atau SPT tahunan, membayar pajak, diketahui adanya kegiatan usaha dari WP, diketahui alamat WP, atau mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali.