Apa yang pertama kali ada di benak Anda ketika mendengar kata 'PAJAK'?

Selasa, 01 September 2009

Manfaatkan layanan gratis DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pelayanan konsultasi pajak secara gratis kepada wajib pajak (WP) tentang tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan baik untuk orang pribadi maupun badan. "Layanan konsultasi gratis tersebut dimaksudkan untuk mempermudah WP memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya," kata Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut dia, pelayanan tersebut mencakup bagian dari upaya sosialisasi perpajakan secara dinamis. "Kami siap menerima permintaan konsultasi dari kelompok atau asosiasi," ucap Tjiptardjo.

Materi konsultasi yang diberikan, kata dia, meliputi seputar kewajiban kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi WP yang sudah memenuhi syarat dan tata cara pengisian surat pemberitahuan pajak penghasilan (SPT PPh).

Tjiptardjo mengatakan, permohonan konsultasi gratis tersebut dapat diajukan secara tertulis kepada masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Seluruh instansi seperti perusahaan, asosiasi, dan serikat pekerja bisa meminta sosialisasi pelayanan tersebut pada petugas pajak.

Tidak ada komentar: