Apa yang pertama kali ada di benak Anda ketika mendengar kata 'PAJAK'?

Jumat, 01 Mei 2009

KPP bagi WP OP Besar

Hari ini, 1 Mei 2009, mulai berlakunya KPP bagi WP OP Besar dengan alamat di Jalan Tebet Raya No. 9 Jakarta Selatan.

KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi mengadministrasikan Wajib Pajak Besar Orang Pribadi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Jenis pajak yang diadministrasikan di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tentu tidak bakal menyia-yiakan kehadiran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, atau populer dengan sebutan KPP orang kaya. Karena itu, lembaga pemungutan pajak ini akan menggenjot penerimaan pajak dari kantor pelayanan yang berlokasi di Tebet, Jakarta itu.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution sangat yakin penerimaan pajak akan lebih optimal dengan berdirinya KPP orang berduit tersebut. Soalnya, Ditjen Pajak akan menerapkan metode pelayanan yang betul-betul berbeda dengan kantor pajak lainnya. Yakni, menjalin komunikasi yang intens dengan 1.200 miliarder yang tinggal di Jakarta.

Ditjen Pajak optimis bisa meyakinkan para orang kaya yang berpenghasilan di atas Rp 100 miliar itu untuk tidak mengemplang pembayaran pajak. "Yang penting metode kami dapat membuat mereka membayar pajak menjadi benar, nanti pasti akibatnya ke penerimaan,"kata Darmin di Jakarta, Kamis (16/4) malam.

Ditjen Pajak akan memungut jenis pajak dari para orang berduit tersebut, berupa pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak tidak langsung lainnya (PTLL).

Nantinya, Ditjen Pajak bakal menilai tingkat keberhasilan dari pendirian KPP orang kaya resmi beroperasi mulai 1 Mei 2009. Caranya dengan melakukan evaluasi dalam beberapa bulan ke depan. Sebab, Darmin bilang, hasil penilaian itu yang akan dipakai Ditjen Pajak untuk mendirikan KPP serupa di sejumlah kota besar.

Sebagai catatan, pemerintah menurunkan lagi target penerimaan pajak di APBN Penyesuaian 2009 dari Rp sebesar 661,8 triliun menjadi sebesar Rp 639,4 triliun. Sebelumnya, pemerintah sudah memangkas target pemasukan pajak di APBN 2009 dari sebesar Rp 725,8 triliun menjadi sebesar Rp 661,8 triliun

Tidak ada komentar: