Apa yang pertama kali ada di benak Anda ketika mendengar kata 'PAJAK'?

Rabu, 07 Oktober 2009

Pajak Penghasilan bagi Lembaga Pendidikan Swasta

Berlakunya UU no 36/2008 ttg PPh, khususnya dalam penjelasan pasal 4 ayat (3) huruf m : Bahwa dalam rangka mendukung usaha peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan serta penelitian pengembangan diperlukan sarana dan prasarana yang memadai. Untuk itu dipandang perlu memberikan fasilitas perpajakan berupa pengecualian pengenaan pajak atas sisa lebih yang diterima atau diperoleh sepanjang sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan dimaksud. Penanaman kembali sisa lebih dimaksud harus direalisasikan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih tersebut diterima atau diperoleh.

Ayat ini adalah peningkatan dari SE DJP 85/1995 hal yang sama.

Intinya klo ada selisih lebih tidak digunakan dalam 4 tahun, maka akan menjadi objek pajak. Itupun ditambah sanksi denda....

Saya melihat ini upaya negara melepas tanggung jawabnya terhadap pendidikan. Bukankah pembukaan UUD jelas menyebut : MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA, adalah tugas negara. Artinya negara harus wajib menyediakan pendidikan supaya rakyatnya cerdas. Alih2 mencerdaskan, kini klo ada lembaga yang ikut mencerdaskan bangsa, di curigai PASTI MENCARI UNTUNG, dan ADA SISA LEBIH.

Kemana negara ketika Ki Hajar Dewantara membuat sekolah TAMAN SISWA? Apa ada bantuan yang diberikan? Padahal dg tulus beliau mendidik tanpa pamrih, dan kini ketika berkembang bukan mensubsidi, malah memajaki. Seharusnya lembaga pendidikan swasta itu malah dibantu negara dari APBN, dibanding APBN digerogoti korupsi.

Apa upaya negara ketika hanya 10-15% saja lulusan SMA/sederajat yang diterima PTN? Kemana sisanya? Klo sisanya ke PTS, mengapa PTS malah menjadi objek tembak PPh? Mengapa pasal itu tidak berlaku bagi PTN yang sekarang disuruh cari dana sendiri, sejak diubah menjadi BHMN? Mengapa PTN tidak kena PBB? dan banyak lagi tanya besar lainnya....

Buru koruptor itu daripada memajaki lembaga pendidikan.......!!!!