Apa yang pertama kali ada di benak Anda ketika mendengar kata 'PAJAK'?

Rabu, 09 September 2009

eSPT sulitkan WP????

Dengan berlakunya PER-31/2009 ttg Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21 dan/atau Pasal 26 sehubungan dengan perkajaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi & PER-32/2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 & Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, di dunia usaha terjadi kegusaran, khususnya bagian akuntansi dan pajak.

Terlebih bagi WP yang masuk KPP Madya dimana per masa Juli harus menggunakan eSPT. Kalau tidak, sanksi menunggu, karena tidak dianggap pernah melaporkan SPT Masa PPh21/26.....? Aneh....Sementara PER-31 keluar 25 Mei 2009, tapi berlaku surut sejak 1 Januari 2009. Semua yang berkecimpung dlm pelaporan pajak PASTI TAHU, efeknya adalah pelaporan SPT Masa PPh 21 sejak Januari s/d berlakunya PER-31 tersebut DIANGGAP SALAH. Padahal selama Januari s/d Juni 2009 seluruh WP mengikuti PER 15 (peraturan sebelumnya) yang resmi....Paradok sekali.....

Kasus nyata lagi : SPT Masa Juni 2009 suatu badan diharuskan memakai eSPT (karena masuk KPP Madya). Baru belajar (itupun dipaksakan), eehhhh...untuk masa Juli 2009 eSPT versi baru keluar lagi & diharuskan memakai yang baru ini, dimana banyak perbedaan (formulirnya aneh2 : Karyawan yg keluar & masuk dilaporkan, karyawan tetap, karyawan yang baru punya NPWP, dll), sementara tidak ada sosialisasi dari KPP (emang semua WP dianggap bisa apa.....!!!)