"Kita semua nyolong....." Kalimat tsb terucap bos saat meeting dg emosi.
Ketika aq protes saat anggota teamku diambil untuk promosi lebih tinggi, dengan 'mengorbankan' teamku yg sudah mulai solid, dg bilang "Bos, mau dibawa kemana divisiku?"
Aq 10 tahun jadi keeper, sementara 2 tahun lalu salah satu anggota teamku dapat promosi, kini satu lagi promosi lagi....
"Divisimu tidak dibawa kemana-mana...." Aq protes "Lalu usulan promosiku dulu dimana..." Dia timpali lagi "Itu aq ndak tahu, atasan yg buat..." Aq ingatkan bahwa divisi ini mengapa tidak dianggap penting, apa para bos tidak menyadari itu...
Dengan emosi berucap "Kita semua nyolong...Klo masuk penjara, kita juga masuk. Paling banter dipecat. Ini bukan bukan dosa, hanya langgar aturan negara....dllll"
Dalam hatiku "Aq pernah nyolong apa...Klo aq nyolong, sdh dapet apa...Si Bos mungkin sudah dapat colongan besar ya..."
Tuduhan yg menyesakkan dada untuk kultur orang yg seperti aq....
Suatu saat aq tidak tetap jadi keeper dari divisi kebohongan ini terus....Akan aku buktikan: Aq belajar yg bener, tahu juga yg tidak bener. Klo diajak berpraktek yg tidak bener, aq bisa jauh lebih tahu caranya drpd sekedar ecek-ecek ini...
Namun aq kurang sreg dengan tidak bener ini...Nuraniku belum bisa...Aq pasti bisa menjaga nurani untuk tidak terbeli...
Bersama TUHAN aq cakap mengadapinya...
Selasa, 09 November 2010
Kamis, 04 November 2010
SOS Ubaya
SOS itu biasa dipakai kapal yg minta tolong kala kena masalah, seperti terhempas ombak, mesin mati, atau lainnya. Sbg warga Ubaya, walau bukan nahkoda, nuraniku terpanggil untuk memberi isyarat SOS, karena kondisi terakhir seperti kapal yg kena masalah. Kondisi ini meletus menjelang suksesi pimpinan yg mulai dihelat Desember depan. Mei harus sudah ada pimpinan baru.
17 tahun berada disini sepertinya sudah paham betul budaya organisasi disini. Berubah banget. 10 tahun terakhir banyak diisi oleh pimpinan tanpa hati & tanpa etika organisasi. Dg seenaknya mengangkat org baru tanpa tahu sejarah, dan ketika ada masalah pergi tanpa beban, serta membiarkan prajurit perang sendiri. Apalagi pergi dg meninggalkan catatan BURUK. Top manajemen yg selalu menutupi juga disesalkan banyak pihak.
Secara berjamaah, lembaga berslogan non-laba, secara bagus berpraktek laba. Masih layakkah disebut organisasi non-laba...?
Sbg lembaga pendidikan swasta berbentuk yayasan, yg dalam beberapa kesempatan (dies natalis) top manajemen bilang akan memberi pertanggungjawaban kepada masyarakat selaku konsumen pendidikan, masyarakat harusnya juga tahu ttg yg buruk2 ini.
Mungkin perlu ada suara dari ikatan orang tua mahasiswa yg membuat surat terbuka mempertanyakan hal ini.
Karena bayi ikatan karyawan yg ada rasanya sudah 'lemes' tak berdaya, tidak solit, saling curiga, dan rawan retak.
Apalagi ikatan alumninya yg tidak ada suaranya, karena sudah terbebani hutang budi.
Yayasan sebagai pendiri juga setali tiga uang, malah melegalkan pembiaran berlangsung.
Mau menunggu peran pemerintah???? Sepertinya kayak mengharap air di musin kemarau...
SOS sepertinya isyarat tepat dari suara nurani yg masih terjaga, nurani yg belum terkontaminasi bagi-bagi rejeki, nurani yg belum terbeli...Apakah saat nuraniku terbeli, aq masih bisa bersuara jernih.?
Nurani disini seperti barang langka....Idealisme hanya ada di bibir saja....
Tuhan sumber kuatku...Tuhan tak bisa dibeli...
Pujilah Tuhan hai jiwaku...Bahwasana untuk selamanya kasih setiaNya...
Dalam naunganNya lebih nikmat meski dianggap aneh dilingkungan nir-nurani..
Amin...
17 tahun berada disini sepertinya sudah paham betul budaya organisasi disini. Berubah banget. 10 tahun terakhir banyak diisi oleh pimpinan tanpa hati & tanpa etika organisasi. Dg seenaknya mengangkat org baru tanpa tahu sejarah, dan ketika ada masalah pergi tanpa beban, serta membiarkan prajurit perang sendiri. Apalagi pergi dg meninggalkan catatan BURUK. Top manajemen yg selalu menutupi juga disesalkan banyak pihak.
Secara berjamaah, lembaga berslogan non-laba, secara bagus berpraktek laba. Masih layakkah disebut organisasi non-laba...?
Sbg lembaga pendidikan swasta berbentuk yayasan, yg dalam beberapa kesempatan (dies natalis) top manajemen bilang akan memberi pertanggungjawaban kepada masyarakat selaku konsumen pendidikan, masyarakat harusnya juga tahu ttg yg buruk2 ini.
Mungkin perlu ada suara dari ikatan orang tua mahasiswa yg membuat surat terbuka mempertanyakan hal ini.
Karena bayi ikatan karyawan yg ada rasanya sudah 'lemes' tak berdaya, tidak solit, saling curiga, dan rawan retak.
Apalagi ikatan alumninya yg tidak ada suaranya, karena sudah terbebani hutang budi.
Yayasan sebagai pendiri juga setali tiga uang, malah melegalkan pembiaran berlangsung.
Mau menunggu peran pemerintah???? Sepertinya kayak mengharap air di musin kemarau...
SOS sepertinya isyarat tepat dari suara nurani yg masih terjaga, nurani yg belum terkontaminasi bagi-bagi rejeki, nurani yg belum terbeli...Apakah saat nuraniku terbeli, aq masih bisa bersuara jernih.?
Nurani disini seperti barang langka....Idealisme hanya ada di bibir saja....
Tuhan sumber kuatku...Tuhan tak bisa dibeli...
Pujilah Tuhan hai jiwaku...Bahwasana untuk selamanya kasih setiaNya...
Dalam naunganNya lebih nikmat meski dianggap aneh dilingkungan nir-nurani..
Amin...
Jumat, 27 Agustus 2010
ZAKAT pengurang Pajak?
DirJen Pajak Mochamad Tjiptardjo menyatakan bahwa dirinya tidak sepakat dengan wacana atau usulan agar pembayaran zakat dapat dikurangkan sebagai pengurang pembayaran pajak.
"Ini akan menimbulkan pengurangan berganda atau dobel pengurangan sehingga penerimaan pajak akan menurun sangat tajam," katanya, Kamis (26/8) malam.
Wacana pembayaran zakat sebagai pengurang pembayaran pajak merupakan masalah sensitif sehingga harus diverifikasi dan diklarifikasi dengan sejelas-jelasnya.
Berdasarkan UU Perpajakan (UU tentang Pajak Penghasilan/PPh) sebenarnya sudah ada ketentuan mengenai pembayaran zakat sebagai salah satu pengurang penghasilan bruto sehingga juga mengurangi penghasilan kena pajak (PKP).
"Pembayaran zakat melalui badan-badan yang sudah resmi ditunjuk menangani zakat merupakan pengurang penghasilan bruto sehingga pendapatan yang kena pajak juga berkurang," jelasnya.
Saat ini memang ada wacana menjadikan pembayaran Zakat sebagai pengurang pajak. Saat ini ada pembahasan revisi UU tentang Pengelolaan Zakat, yang mengusulkan agar pembayaran zakat dapat langsung dijadikan sebagai pengurang pembayaran pajak.
Ia mencontohkan, jika seseorang kewajiban membayar pajaknya Rp10 triliun dan ia membayar zakat Rp2,5 triliun maka kewajiban pembayaran pajaknya tinggal Rp7,5 triliun.
"Ini berarti ada pengurangan ganda yaitu pengurangan terhadap penghasilan bruto dan pengurangan terhadap kewajiban pajak yang harus dibayar," jelasnya.
Ketika ditanya berapa besar penurunan penerimaan pajak jika wacana itu direalisasikan, Tjiptardjo menyatakan tidak tahu.
Rasanya ada diskriminasi lagi:
Zakat yg hanya 2,5% boleh jadi pengurang....Gimana dengan Perpuluhan yg 10%, apa boleh jadi pengurang......? Tidak atau belum pernah diatur hingga sekarang (27 Agt 2010)- Red.
"Ini akan menimbulkan pengurangan berganda atau dobel pengurangan sehingga penerimaan pajak akan menurun sangat tajam," katanya, Kamis (26/8) malam.
Wacana pembayaran zakat sebagai pengurang pembayaran pajak merupakan masalah sensitif sehingga harus diverifikasi dan diklarifikasi dengan sejelas-jelasnya.
Berdasarkan UU Perpajakan (UU tentang Pajak Penghasilan/PPh) sebenarnya sudah ada ketentuan mengenai pembayaran zakat sebagai salah satu pengurang penghasilan bruto sehingga juga mengurangi penghasilan kena pajak (PKP).
"Pembayaran zakat melalui badan-badan yang sudah resmi ditunjuk menangani zakat merupakan pengurang penghasilan bruto sehingga pendapatan yang kena pajak juga berkurang," jelasnya.
Saat ini memang ada wacana menjadikan pembayaran Zakat sebagai pengurang pajak. Saat ini ada pembahasan revisi UU tentang Pengelolaan Zakat, yang mengusulkan agar pembayaran zakat dapat langsung dijadikan sebagai pengurang pembayaran pajak.
Ia mencontohkan, jika seseorang kewajiban membayar pajaknya Rp10 triliun dan ia membayar zakat Rp2,5 triliun maka kewajiban pembayaran pajaknya tinggal Rp7,5 triliun.
"Ini berarti ada pengurangan ganda yaitu pengurangan terhadap penghasilan bruto dan pengurangan terhadap kewajiban pajak yang harus dibayar," jelasnya.
Ketika ditanya berapa besar penurunan penerimaan pajak jika wacana itu direalisasikan, Tjiptardjo menyatakan tidak tahu.
Rasanya ada diskriminasi lagi:
Zakat yg hanya 2,5% boleh jadi pengurang....Gimana dengan Perpuluhan yg 10%, apa boleh jadi pengurang......? Tidak atau belum pernah diatur hingga sekarang (27 Agt 2010)- Red.
Rabu, 25 Agustus 2010
Penyempurnaan
Periode 2007-2010 kepengurusan Kopkar Ubaya sudah selesai dan sudah melaporkan pertanggungjawabannya didepan Rapat Umum Anggota (RUA) sebagai bagian tertinggi dalam organisasi koperasi. Penyempurnaan terbesar di tubuh Kopkar Ubaya adalah perubahan masa periode kepengurusan, yang semula 3 tahun, sekarang diperpanjang menjadi 4 tahun.
Kepengurusan periode 2010-2014 sudah dibentuk lewat RUA dan sudah dilantik oleh Rektor Ubaya itu, hampir 50% diisi oleh wajah-wajah baru (sambutan Ketua Umum saat pelantikan). Harapan tinggi ditempatkan pada pundak mereka untuk mengisi bidang-bidang dan tugas-tugas sebagai amanat 700 lebih anggota Kopkar Ubaya.
Aset Berwujud vs Tak Berwujud
Dari segi asset berwujud (tangible assets), Kopkar Ubaya sekarang sudah tidak dapat dibandingkan dengan Kopkar Ubaya 15-20 tahun yang lalu. Sekarang sudah mempunyai sebuah bus besar, 12 mobil station, 4 sepeda motor, sebuah ruko, mesin foto-copy, peralatan perkantoran dan masih banyak lagi. Tapi, apakah pengurus Kopkar Ubaya sudah cukup berpuas diri? Jangan pernah…! Nasehat itu pasti diucapkan semua orang dengan banyak argument masing-masing.
Kali ini bulletin “Jendela” mencoba memberikan sedikit fakta dan nasehat demi kelangsungan (going concern) Kopkar Ubaya. Tahun 1982 Brookings Institute (Kaplan & Norton, 2001: 2) & (Niven, 2006: 8) melaporkan studinya yang menghubungkan nilai buku asset berwujud suatu perusahaan dengan nilai pasar perusahaan. Hasilnya: 62% asset berwujud suatu perusahaan mempengaruhi penguasaan pasar hasil produksinya. Sedang 38% dipengaruhi oleh asset tak berwujud (intangible assets), seperti hubungan dengan pelanggan, inovasi layanan dan produk, proses operasi yang responsive dan berkualitas terhadap pelanggan, informasi berdasar teknologi, serta kapabelitas, ketrampilan dan motivasi kerja karyawannya.
Sepuluh tahun kemudian (1992) perbandingan tersebut berbalik menjadi 38% untuk tangible assets dan 62% untuk intangible assets. Tahun 2000an diperkirakan berubah lagi menjadi 10% - 15% untuk tangible assets dan porsi besar nilai pasar suatu perusahaan dipengaruhi oleh intangible assets antara 85%-90%.
Artinya apa? Pasar akan menilai dan mau berhubungan dengan suatu perusahaan bukan lagi karena punya gedung besar dan kekayaan fisik yang wah saja, tapi mereka akan mempertimbangkan kekayaan imajiner suatu perusahaan juga. Buat apa kita punya kontrak bernilai miliar dengan suatu perusahaan, kalau proses layanannya buruk, tidak peka terhadap komplain, administrasi yang masih manual dan sering terjadi human error? Hal-hal ini adalah proses kerja yang sudah ketinggalan jaman.
Kopkar Ubaya ke depan.
Bagaimana dengan Kopkar Ubaya kita menghadapi hasil studi tersebut. Apakah stakeholders (anggota, karyawan, lembaga, mitra kerja, pemerintah) masih mau bekerja sama dengan Kopkar Ubaya karena kesejarahan dan nama besar Ubaya selaku institusi pendidikan? Atau sudah bergeser ke arah yang benar, yaitu karena Kopkar Ubaya yang sudah memenuhi strandar sebuah entitas yang menghasilkan dan bernilai?
Pertanyaan lain juga muncul di kalangan internal. Apalah tata layanan, proses suatu pekerjaan, dan hasil dari pekerjaan tersebut dapat diukur secara nyata, sehingga berdampak pada kepuasan stakeholders?
Dari pengamatan penulis secara kasat mata, Kopkar Ubaya sudah jauh berubah. Intangible assets sudah mulai dibenahi dan pengurusnya berbenah sejak sekitar sepuluh tahun lalu. Banyak prosedur dan aturan yang sudah dibakukan, seiring dengan makin bertambahnya anggota yang memerlukan pelayanan yang baik. Dulu anggota dapat dilayani dengan metode ‘tahu sama tahu’, sekarang sudah tidak memungkinkan lagi dilakukan seperti itu. Perlu sentuhan teknologi dalam melayani dan mempercepatnya.
Sentuhan teknologi juga sudah merambah pada system informasi, baik bidang akuntansinya, manajemennya serta pelaporannya. Dari unit-unit usaha (toko, ticketing, foto-copy, rental mobil, simpan-pinjam dll) sudah memungkinkan didapat laporan kinerjanya. Media on-line lewat www.kopkarubaya.com juga sudah disentuh untuk menguatkan brand image di luar kampus (karena selama ini banyak kritik bahwa Kopkar Ubaya hanya ”jago kandang”).
Sering juga Kopkar Ubaya mengirim karyawan dan pengurusnya dalam kegiatan pelatihan dan seminar yang diadakan Pemkot atau Pemda Propinsi untuk menambah ketrampilan. Bahkan sering juga menjadi panitia tingkat kota & propinsi. Itu semua menambah daftar bahwa Kopkar Ubaya juga melakukan pembangunan terhadap intagible assets.
Pembenahan
Apa yang masih kurang terhadap hal tersebut? Pengukuran (measurement) yang menghubungkan tingkat pencapaian yang sudah didapat tersebut dengan tingkat pemahaman yang ada di benah stakeholders. Wilayah ini belum pernah disentuh dan rasanya Kopkar Ubaya harus mulai memikirkan hal ini.
Banyak metode dan cara yang ditawarkan. Mulai yang sederhana sampai teori yang di Indonesia sukar dilakukan (karena terkendala budaya). Tapi apapun itu, pengukuran atas kepuasan stakeholders Kopkar Ubaya adalah number one. Itu entry point agar Kopkar Ubaya tetap berkembang dan maju. Pengurus baru yang 50% lebih itu menjadi harapan mewujudkan kondisi ideal tersebut. Semoga.
Kepengurusan periode 2010-2014 sudah dibentuk lewat RUA dan sudah dilantik oleh Rektor Ubaya itu, hampir 50% diisi oleh wajah-wajah baru (sambutan Ketua Umum saat pelantikan). Harapan tinggi ditempatkan pada pundak mereka untuk mengisi bidang-bidang dan tugas-tugas sebagai amanat 700 lebih anggota Kopkar Ubaya.
Aset Berwujud vs Tak Berwujud
Dari segi asset berwujud (tangible assets), Kopkar Ubaya sekarang sudah tidak dapat dibandingkan dengan Kopkar Ubaya 15-20 tahun yang lalu. Sekarang sudah mempunyai sebuah bus besar, 12 mobil station, 4 sepeda motor, sebuah ruko, mesin foto-copy, peralatan perkantoran dan masih banyak lagi. Tapi, apakah pengurus Kopkar Ubaya sudah cukup berpuas diri? Jangan pernah…! Nasehat itu pasti diucapkan semua orang dengan banyak argument masing-masing.
Kali ini bulletin “Jendela” mencoba memberikan sedikit fakta dan nasehat demi kelangsungan (going concern) Kopkar Ubaya. Tahun 1982 Brookings Institute (Kaplan & Norton, 2001: 2) & (Niven, 2006: 8) melaporkan studinya yang menghubungkan nilai buku asset berwujud suatu perusahaan dengan nilai pasar perusahaan. Hasilnya: 62% asset berwujud suatu perusahaan mempengaruhi penguasaan pasar hasil produksinya. Sedang 38% dipengaruhi oleh asset tak berwujud (intangible assets), seperti hubungan dengan pelanggan, inovasi layanan dan produk, proses operasi yang responsive dan berkualitas terhadap pelanggan, informasi berdasar teknologi, serta kapabelitas, ketrampilan dan motivasi kerja karyawannya.
Sepuluh tahun kemudian (1992) perbandingan tersebut berbalik menjadi 38% untuk tangible assets dan 62% untuk intangible assets. Tahun 2000an diperkirakan berubah lagi menjadi 10% - 15% untuk tangible assets dan porsi besar nilai pasar suatu perusahaan dipengaruhi oleh intangible assets antara 85%-90%.
Artinya apa? Pasar akan menilai dan mau berhubungan dengan suatu perusahaan bukan lagi karena punya gedung besar dan kekayaan fisik yang wah saja, tapi mereka akan mempertimbangkan kekayaan imajiner suatu perusahaan juga. Buat apa kita punya kontrak bernilai miliar dengan suatu perusahaan, kalau proses layanannya buruk, tidak peka terhadap komplain, administrasi yang masih manual dan sering terjadi human error? Hal-hal ini adalah proses kerja yang sudah ketinggalan jaman.
Kopkar Ubaya ke depan.
Bagaimana dengan Kopkar Ubaya kita menghadapi hasil studi tersebut. Apakah stakeholders (anggota, karyawan, lembaga, mitra kerja, pemerintah) masih mau bekerja sama dengan Kopkar Ubaya karena kesejarahan dan nama besar Ubaya selaku institusi pendidikan? Atau sudah bergeser ke arah yang benar, yaitu karena Kopkar Ubaya yang sudah memenuhi strandar sebuah entitas yang menghasilkan dan bernilai?
Pertanyaan lain juga muncul di kalangan internal. Apalah tata layanan, proses suatu pekerjaan, dan hasil dari pekerjaan tersebut dapat diukur secara nyata, sehingga berdampak pada kepuasan stakeholders?
Dari pengamatan penulis secara kasat mata, Kopkar Ubaya sudah jauh berubah. Intangible assets sudah mulai dibenahi dan pengurusnya berbenah sejak sekitar sepuluh tahun lalu. Banyak prosedur dan aturan yang sudah dibakukan, seiring dengan makin bertambahnya anggota yang memerlukan pelayanan yang baik. Dulu anggota dapat dilayani dengan metode ‘tahu sama tahu’, sekarang sudah tidak memungkinkan lagi dilakukan seperti itu. Perlu sentuhan teknologi dalam melayani dan mempercepatnya.
Sentuhan teknologi juga sudah merambah pada system informasi, baik bidang akuntansinya, manajemennya serta pelaporannya. Dari unit-unit usaha (toko, ticketing, foto-copy, rental mobil, simpan-pinjam dll) sudah memungkinkan didapat laporan kinerjanya. Media on-line lewat www.kopkarubaya.com juga sudah disentuh untuk menguatkan brand image di luar kampus (karena selama ini banyak kritik bahwa Kopkar Ubaya hanya ”jago kandang”).
Sering juga Kopkar Ubaya mengirim karyawan dan pengurusnya dalam kegiatan pelatihan dan seminar yang diadakan Pemkot atau Pemda Propinsi untuk menambah ketrampilan. Bahkan sering juga menjadi panitia tingkat kota & propinsi. Itu semua menambah daftar bahwa Kopkar Ubaya juga melakukan pembangunan terhadap intagible assets.
Pembenahan
Apa yang masih kurang terhadap hal tersebut? Pengukuran (measurement) yang menghubungkan tingkat pencapaian yang sudah didapat tersebut dengan tingkat pemahaman yang ada di benah stakeholders. Wilayah ini belum pernah disentuh dan rasanya Kopkar Ubaya harus mulai memikirkan hal ini.
Banyak metode dan cara yang ditawarkan. Mulai yang sederhana sampai teori yang di Indonesia sukar dilakukan (karena terkendala budaya). Tapi apapun itu, pengukuran atas kepuasan stakeholders Kopkar Ubaya adalah number one. Itu entry point agar Kopkar Ubaya tetap berkembang dan maju. Pengurus baru yang 50% lebih itu menjadi harapan mewujudkan kondisi ideal tersebut. Semoga.
Selasa, 24 Agustus 2010
Sertifikasi NPWP
DJP berencana mensertifikasi NPWP agar pemegang NPWP juga bisa mengakses infrastruktur ekonomi. Ditargetkan, rencana tersebut bisa terealisasi pada 2012-2013 nanti. Sehingga, semua pemegang NPWP sudah bisa mendapatkan certificate authority (CA). "Prosesnya tak lama, tinggal memverifikasi data-data yang sudah ada, kami saat ini sedang mengkaji sistemnya,"kata Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Perpajakan Ditjen Pajak Hario Damar, akhir pekan lalu.
Dengan sertifikat ini, Hario menjelaskan, para pemilik NPWP bisa mendekap sejumlah keuntungan, yakni dapat mengakses infrastruktur ekonomis seperti mengajukan pinjaman atau kredit. Jadi, "Kami akan menjadikan NPWP kita jadi CA economist. Kita mempunyai hak ekonomis di Indonesia karena kita membayar pajak. Secara ekonomis diakui sebagai warga negara,"ujar dia.
Pengamat Pajak UI Darussalam menuturkan, rencana sertifikasi NPWP tersebut berhubungan dengan program nomor induk kependudukan atau single indentity number (SIN). Ini merupakan langkah maju Ditjen Pajak karena kedepan persyaratan apa pun semisal pengajuan pinjaman, semestinya dikaitkan dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak.
Menurut Darussalam, beberapa negara sudah memberlakukan aturan main tersebut. Transaksi apa pun yang dilakukan oleh Wajib Pajak bakal terekam. Misalnya, ketika mengajukan kredit kepemilikan mobil dan rumah. Artinya, NPWP ini akan menjadi suatu kewajiban bagi semua wajib pajak. "Manfaatnya bisa meminimalisir penghindaran pajak berganda dan mendorong tingkat kepatuhan dari para wajib pajak,"katanya.
Dengan sertifikat ini, Hario menjelaskan, para pemilik NPWP bisa mendekap sejumlah keuntungan, yakni dapat mengakses infrastruktur ekonomis seperti mengajukan pinjaman atau kredit. Jadi, "Kami akan menjadikan NPWP kita jadi CA economist. Kita mempunyai hak ekonomis di Indonesia karena kita membayar pajak. Secara ekonomis diakui sebagai warga negara,"ujar dia.
Pengamat Pajak UI Darussalam menuturkan, rencana sertifikasi NPWP tersebut berhubungan dengan program nomor induk kependudukan atau single indentity number (SIN). Ini merupakan langkah maju Ditjen Pajak karena kedepan persyaratan apa pun semisal pengajuan pinjaman, semestinya dikaitkan dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak.
Menurut Darussalam, beberapa negara sudah memberlakukan aturan main tersebut. Transaksi apa pun yang dilakukan oleh Wajib Pajak bakal terekam. Misalnya, ketika mengajukan kredit kepemilikan mobil dan rumah. Artinya, NPWP ini akan menjadi suatu kewajiban bagi semua wajib pajak. "Manfaatnya bisa meminimalisir penghindaran pajak berganda dan mendorong tingkat kepatuhan dari para wajib pajak,"katanya.
Langganan:
Postingan (Atom)
