Apa yang pertama kali ada di benak Anda ketika mendengar kata 'PAJAK'?

Jumat, 12 Februari 2010

ENERGI TERBARUKAN DAPAT INSENTIF

Dunia usaha pengguna energi terbarukan kini bisa menikmati 4 insentif perpajakan dan kepabeanan sekaligus. Pemerintah berharap fasilitas itu bisa menggairahkan investasi dan mengurangi ketergantungan sumber energi tidak terbarukan.

Insentif perpajakan bagi pengguna sumber energi terbarukan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 24/PMK.011/2010, tertanggal 29 Januari 2010. Empat jenis fasilitas meliputi, pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama 6 tahun, masing-masing sebesar 5%.

Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat dengan tarif masing-masing sekitar 2-10 tahun dan 2,5%-5% bergantung pada kelompok aktiva. Pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku.

Selain itu, pemerintah memberikan kompensasi kerugian yang lebih lama sekitar 5-10 tahun bergantung pada kriteria kegiatan yang sudah ditetapkan.

Kedua, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor barang kena pajak yang bersifat strategis yang diperlukan oleh pengusaha yang memanfaatkan sumber energi terbarukan dalam kegiatan produksinya. Barang kena pajak yang dimaksud berupa mesin dan peralatan, baik yang terpasang maupun terlepas, kecuali suku cadang.

Ketiga, pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal. Keempat pengguna energi terbarukan berhak atas fasilitas pajak pemerintah yang diatur dengan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010.

Indonesia tertinggal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan pemerintah menggunakan seluruh instrumen fiskalnya untuk membangun sektor energi. Ini karena Indonesia cukup tertinggal baik itu di bidang listrik maupun bahan bakar yang terbarukan.

"Jadi kalau panas bumi dan nabati, kami akan berikan insentif fiskal. Kalau kita lihat, untuk subsidi nabati ini karena perbedaan harga komoditas seperti harga sawit yang meningkat, biasanya harga akan mahal," jelasnya dalam konferensi pers, kemarin.

Selain insentif pajak untuk energi, tahun ini pemerintah juga menyediakan berbagai fasilitas serupa untuk sektor perdagangan, infrastruktur, industri dan insentif bagi daerah.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Purnadi Djojosudirdjo menjelaskan paket-paket insentif tersebut dapat merangsang peningkatan kapasitas produksi biofuel hingga dua kali lipat dibandingkan dengan posisi tahun ini.

Saat ini, jelasnya, total kapasitas terpasang biofuel mencapai 2,5 juta ton per tahun. Dengan adanya tambahan investasi itu, kapasitas terpasang dari 22 perusahaan biofuel nasional diperkirakan naik jadi 5 juta ton per tahun.

Namun, Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Suryadharma menyatakan pemberlakuan pemberian berbagai insentif itu hanya berlaku selama 1 tahun sehingga mempersulit pengembang menghitung investasi, terutama untuk masa eksplorasi.

"Mungkin pemerintah sekarang menganggap fasilitas perpajakan itu hanya bisa diberikan setiap tahun dan tidak bisa untuk jangka panjang," ujarnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh mengungkapkan paket insentif perpajakan bagi dunia usaha yang memanfaatkan sumber energi terbarukan diharapkan bisa menggairahkan minat dan investasi di sektor tersebut.

"Pengembang kan butuh perangsang untuk mengembangkan energi baru terbarukan, termasuk panas bumi." ujarnya.

Dewi Astuti, Achmad Aris, Agust Supriadi, Nurbaiti

ICAL MELAWAN SOAL PAJAK

Sengketa pajak berpotensi benamkan kinerja Bumi

Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Golkar sekaligus pemilik Grup Bakrie, makin terang-terangan melawan tekanan pemerintah atas upaya penyidikan dugaan tindak pidana pajak yang melibatkan 3 perusahaannya.

"Kita mesti hindarkan bermain yang menggunakan pajak sebagai instrumen penekan. Tentu hal itu tidak baik dan sikap Golkar tidak akan berubah karena tidak ada hubungan. Kalau ditekan-tekan, saya akan lawan," katanya seusai pertemuan dengan anggota DPR serta jajaran pengurus pusat serta menteri dari Partai Golkar, di Jakarta, kemarin.

Pertemuan ini meneguhkan konsolidasi Partai Golkar yang terancam terdepak dari koalisi pemerintahan pascasikap kerasnya dalam pengusutan skandal Bank Century melalui Panitia Khusus Hak Angket DPR.

Selain Menko Kesra Agung Laksono serta Menteri Perikanan dan Kelautan Fadel Muhammad, juga ada Menteri Perindustrian M.S. Hidayat dan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Priyo Budi Santoso.

Menurut Ical-panggilan akrab Aburizal-kasus pajak yang terus diungkit-ungkit itu tidak akan membuatnya ciut nyali, termasuk dalam mendorong Fraksi Golkar dalam mengungkap kasus Bank Century. "Ancaman ditembak mati pun Partai Golkar tidak akan berubah."

Tiga perusahaan Bakrie yang sedang terbelit kasus pajak sebesar Rp2,1 triliun adalah PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, dan PT Bumi Resources Tbk. Bumi adalah pengendali saham KPC dan Arutmin masing-masing 13,6% dan 70%.

Tak berselang dari pertemuan Partai Golkar, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar rapat mendadak bersama sejumlah menteri. Sesuai jadwal setelah bertemu dengan Dewan Gelar Kehormatan dan Tanda Jasa, dijadwalkan bertemu panitia perayaan Imlek Nasional di Istana Presiden pada pukul 15.00 WIB.

Namun, Kepala Negara beralih menuju Wisma Negara ditemani Sudi Silalahi, Mensesneg dan Djoko Suyanto, Menkopolkam. Pertemuan dengan panitia Imlek dilakukan setelah itu.

Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha membantah rapat mendadak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Wisma Negara siang terkait dengan pertemuan Partai Golkar. "Terlalu jauh Tidak sampai ke sana."

Senin pekan ini, Presiden memerintahkan jajaran Polri melakukan penegakan hukum pada semua tindak kejahatan "Jangan lupa pula yang namanya korupsi, kejahatan pajak, mengemplang utang yang ditanggung rakyat harus dituntaskan karena itu menyangkut rasa keadilan rakyat."

Namun, Ical menegaskan tidak ada hubungan antara kasus pajak yang ditudingkan ke arahnya dan sikap tegas Golkar dalam kasus Bank Century. Bahkan, dia kembali menegaskan ketiga perusahaan yang sedang terbelit kasus pajak itu, bukan lagi miliknya.

Data PT Bakrie & Brothers Tbk, induk usaha Bumi, menyebutkan kepemilikan perusahaan yang dikendalikan oleh keluarga Aburizal Bakrie itu hingga Oktober 2009 sebesar 18,6%. Data ini bertentangan dengan klaim Ical sebelumnya bahwa keluarga Bakrie hanya memiliki 7% saham Bumi.

Peneliti senior Centre for Strategic of International Studies (CSIS) J. Kristiadi mengatakan sudah saatnya Presiden Yudhoyono bertindak tegas untuk efektivitas pemerintahan.

"Dia harus berani mengusir Golkar keluar. Jangan sampai Presiden menjadi bulan-bulanan partai politik. Efektivitas pemerintahan memerlukan kesolidan di dalamnya, oleh karena itu dia harus cari mitra yang solid."

Menurut Kristiadi, Presiden tak perlu termakan gertak sambal partai politik sehingga justru menjadi bulan-bulanan dalam skandal Bank Century.

Saham tergerus

Kisruh pajak makin menggerus harga saham Bumi seiring kabar penyidikan pajak perusahaan pertambangan batu bara bakal segera rampung. Harga saham perusahaan berkode BUMI ini turun 2,17% atau Rp50 ke level Rp2.250 kemarin. Dengan mengacu pada harga saham tersebut, nilai kapitalisasi pasar perseroan mencapai Rp43,65 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, menolak permohonan gugatan praperadilan KPC atas proses penyidikan Ditjen Pajak. Penolakan hakim atas gugatan praperadilan membuka jalan bagi Ditjen Pajak untuk mempercepat proses penyidikan.

Selain KPC yang diindikasikan merekayasa penjualan untuk menghindari pajak, Direktorat Jenderal Pajak juga mengusut kasus serupa di dua perusahaan tambang batu bara Grup Bakrie lainnya, yakni Bumi dan Arutmin Indonesia. Total dugaan kurang bayar pajak tiga perusahaan itu Rp2,1 triliun-semuanya terjadi pada 2007.

Analis PT Kim Eng Securities Indonesia Katarina Setiawan dan Ricardo Silaen menilai keputusan pengadilan menolak gugatan praperadilan berdampak cukup signifikan bagi Bumi.

Kisruh pajak seperti yang dihadapi Bumi umumnya memiliki dua opsi penyelesaian, yakni pengadilan atau menempuh jalur di luar pengadilan dengan membayar kewajiban pajak plus denda 400% dari nilai pajak.

Jika Bumi memilih opsi pengadilan dan kalah, mereka harus membayar kewajiban pajak dan denda 400% serta pidana kurungan penjara maksimum 6 tahun.

"Kami mengestimasikan jika Bumi bersalah, potensi denda dan kewajiban pajak yang harus dibayar nilainya mencapai Rp10,5 triliun atau tiga kali lipat dari proyeksi laba bersih Bumi akhir tahun ini," tuturnya dalam laporan riset harian, kemarin.

Laporan keuangan triwulan III/2009 Bumi Resources menunjukkan pendapatan perseroan US$2,33 miliar, menurun 4,23% dibandingkan dengan periode yang sama pada 2008. Laba bersih perusahaan dibukukan pada level US$360,22 juta (Rp3,3 triliun) menurun sebesar 26,5% dibandingkan dengan 2008.

Persoalan pajak, menurut riset Kim Eng, menjadi ganjalan utama perseroan mencari utang dalam jangka pendek. "Kami merekomendasikan menghindari saham tersebut dan mengalihkannya ke emiten batu bara lain seperti PT Perusahaan Tambang Bukit Asam Tbk dan PT Adaro Energy Tbk."

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Riset PT BNI Securities Norico Gaman. Alasannya, sengketa pajak senilai Rp2,1 triliun setara dengan sepertiga laba bersih Bumi per Desember 2008 yang mencapai US$645,36 juta, atau sekitar Rp6,2 triliun.

"Gugatan pajak Bumi secara sekaligus akan sangat merugikan pemegang saham, karena paling tidak 30% laba bersih akan berkurang jika Bumi diwajibkan membayar pajak. Ini akan menjadi sentimen negatif."

Secara fundamental, lanjutnya, denda pajak berpotensi menggerus laba usaha perseroan, sehingga ekspektasi pemegang saham terhadap perolehan dividen pun semakin menciut.

Bisnis mencatat isu pajak yang mencuat pada 11 Desember 2009 itu diikuti koreksi saham Bumi ke level terendah lima bulan sebelumnya, yakni Rp2.100 pada 21 Desember.

Hery Trianto

Kamis, 04 Februari 2010

Pengharapan di tengah penantian

Seminggu lalu aq kembali mengirim surat permohonan beasiswa di kantor yang hingga aq tulis ini belum ada jawaban. Surat ke-2 berisi pemberitahuan bahwa aq sudah sampai tahap ke-2 dari rencana 4 tahap plus tesis.

Banyak hal yang aq pelajari dari sekian lama waktu anatar surat ke-1 & ke-2. April s/d Januari adalah waktu menunggu dan melatih sabar untuk tahu diri dari selama ini yang mustahil. Belajar untuk tidak mengandalkan orang lain adalah pelajaran pertama. Ini sudah lama aq tahu dan dengar. Tapi sekaranglah waktu untuk merasakan dan mengalaminya.

Sebenarnya sudah banyak teori dan falsafah yang terpelajari. Tapi sekarang aq ndak mau itu semua hanya tetap berupa dogma terbalut mimpi di awan. Harus membumi dan terwujudkan. Waktunya bangun dari mimpi dan melihat sekitar sudah banyak berubah.

Sudah sekian lama aq terlelap dalam mimpi, tanpa disadari para pemula sudah berangkat pergi dan mendahuluiku. Mau marah dan menyalahkan lingkungan sudah tidak berguna. Sistem sudah diterapkan dan mulai bergulir seperti jam pasir.

BAPA, aq tidak mau tergilas waktu dan terbangun nanti mendapati diri tertinggal jauh.
BAPA, bantu aq tuk bangun dan mengejar ketertinggalan ini...
BAPA, apa yang ENGKAU ingin aq lakukan, aq mau lakukan....
BAPA, terima kasih atas penyertaan selama ini yang sering aq sangka hanya langkahku saja yang terlihat...
BAPA, ampuni aq...

Rabu, 04 November 2009

Pendewaan ISO tidak sama dengan tindak pidana PAJAK

Sesuatu yg dikuatirkan, hari ini terjadi. Kata2 seorang yg diangkat sbg direktur keduitan terlontar:Turunin kadar idealismemu, toh kita belum lakuin pajak dg bener.

Ini bukan soal idealisme, BUNG!!Tapi ada kesalahan yg dibenarkan dan dimintakan maklum dan permisi...bahwa hal seperti itu bisa terjadi & dapat dikoreksi....Dlm bln Okt terjadi 2 kesalahan.

Pertama, salah operator. Shg banyak uang tercair terbagi2 kepada yang sebenarnya tidak berhak. Efeknya PAJAK yg terpotong menjadi lebih besar. DAn itu aq bayarkan.....Akhir periode nanti pasti ada masalah.....siapa yg bertanggung jawab

Kedua, kembali salah operator. Namun hal terbalik yg terjadi : terlapor lebih besar penghasilan, tapi dalam penghitungan PAJAKnya lebih kecil, krn hanya sebagian yang dijadikan objek pajak.

Dua hal itu, kembali dan selalu begini, aq diminta dilakukan hal yang sebenarnya ndak boleh, dg alasan pembenar : SEMUA JUGA MELAKUKAN, BAHKAN SELURUH INDONESIA.....

Bidang yg sudah mendapat ISO 9000:2000 & dg bangga memajang dalam pigura besar, melanggar hal yang sudah diISOkan : MENJAMIN PENGHASILAN DIBAYAR DENGAN BENAR SESUAI JUMLAH DAN WAKTUNYA.....

Klo PENGHASILAN YANG DIBAYARKAN JUMLAHnya terlalu besar atau terlalu kecil, apakah bisa dikatakan sesuai ISO....?

Bisakah ini dikategorikan usaha konspirasi untuk menguntungkan orang lain dari keuangan lembaga, dengan membiarkan atau mengabaikan suatu proses yang salah terjadi, padahal pejabat tersebut sudah menjaminkan dalam ISO??

Apakah klo sudah diISOkan, lalu terjadi kesalahan, apakah mungkin dikatakan telah melakukan tindak pidana, karena ada usaha menguntungkan pihak lain dari keuangan yang bukan miliknya, tapi milik publik...?

Lalu bgmn dg bidang yang KARENA melakukan kebijakan lembaga tersebut, tapi atasnya ada ancaman PIDANA yaitu dikategorikan sebagai TINDAK PIDANA PERPAJAKAN....?

Arogansi seperti itu telah dilontarkan oleh Wakil Pimpinan II, yang dg pongah berkata : kita jangan berlaku seperti pegawai pajak negara, wong kita tidak dibayar negara....Kayak ISO saja, klo ada salah kita benahi. Nanti kalo ada masalah PAJAK, ya kita benahi. Lembaga yang tanggung......Jangan jadi pengecut....

Dg sedikit emosi, aq menunjukkan air muka yg kurang senang...tapi berakibat TERHAMBATNYA KARIR (klo bisa dibilang karir sih........

Bahkan seorang direktur keduitan & yg disebut manajer seperti cuci tangan tanda tak bersalah & tidak memberi solusi atas kesalahan yang nyata2 dilakukannya.......

AQ TIDAK DALAM POSISI MEMBERI SOLUSI

TUHAN.....
kuatkan dan teguhkan hatiku,
klo ENGKAU ijinkan aq terus di sini.
pasti tersedia tempat yang menggembirakan dalam bekerja,
klo ENGKAU ijinkan aq mengakhirinya....

karena hati yg gembira adalah obat yang manjur menyembuhkan luka....
klo kerja ndak gembira hanya memperbesar luka...
APA YG DIHASILKAN OLEH PEKERJA TERLUKA.....

ITU BANYAK DISINI, BUNG...

Tapi aq bukan pengecut.....
Kualitas hasil harus terjaga...

Mereka yg berlindung dr ketiak pimpinan tanpa berani menampakkan muka : itulah pengecut...

Kamis, 29 Oktober 2009

Penyerapan Stimulus Pajak Rendah

DJP memperkirakan pemberian stimulus pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP) senilai Rp6,5 triliun tidak akan terserap semua hingga akhir tahun.

DirJend Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan hingga saat ini realisasi penyerapan stimulus PPh 21 DTP masih sangat minim. Namun, dia enggan menyebutkan angka realisasinya.

"Yang jelas itu tidak bisa terserap semua, karena baru tersisa 2 bulan 1 minggu sehingga kayaknya sulit terserap semua. Berapa besarnya saya nggak mau ngomong," katanya

Data Ditjen Pajak per Agustus 2009 mencatat realisasi penyerapan stimulus PPh 21 DTP baru sekitar 10% dari total dana yang dialokasikan tahun ini sebesar Rp6,5 triliun.

Tjiptardjo mengungkapkan alasan rendahnya penyerapan stimulus PPh 21 DTP tersebut dikarenakan keengganan pihak pengusaha memanfaatkan stimulus itu untuk karyawannya. "Memang pengusahanya tidak antusias melaksanakan," ujarnya.

Alasan pengusaha enggan memanfaatkan stimulus tersebut untuk karyawannya, jelasnya, adalah kekhawatiran menghadapi protes dari karyawan yang menuntut kenaikan gaji karena stimulus tersebut tidak berlaku untuk tahun depan.

Selain itu, lanjutnya, alasan lain rendahnya penyerapan stimulus tersebut adalah terlambatnya waktu launching pemberian stimulus PPh 21 DTP. "Apalagi tempo hari lahuncing-nya juga sudah bulan keberapa."

Menurut dia, sisa anggaran stimulus PPh 21 DTP yang tidak terserap akan kembali ke APBN di mana pengelolaannya berada di bawah Departemen Keuangan. "Sebetulnya itu kan pajaknya ditanggung pemerintah. Jadi in out saja," jelasnya.

Ekonom dari Indonesia Economic Inteligence (IEI) Sunarsip menilai rendahnya penyerapan stimulus PPh 21 DTP akibat desain sasaran masyarakat yang dirancang pemerintah kurang luas. "Jika sasaran penerima stimulus pajak diperluas, misalnya dengan memasukkan masyarakat kelas menengah lebih besar, angka Rp6,5 triliun bisa habis," katanya.

Dia menuturkan tidak terserapnya stimulus pajak tersebut bukan berarti masyarakat tidak memanfaatkan stimulus tersebut. "Masyarakat sudah memanfaatkan stimulus . Buktinya, pertumbuhan konsumsi tinggi."

Menurut dia, fakta tingginya pertumbuhan konsumsi memberikan indikasi bahwa jika stimulus pajak terserap seluruhnya, pertumbuhan ekonomi 2009 seharusnya bisa lebih tinggi dari 4%.